<div> Canggu, (2/11) - Perbekel Desa Canggu I Nengah Lana mengatakan, demi tertibnya administrasi kependudukan, seluruh warga desa Canggu Wajib memiliki E-KTP.</div> <div>  </div> <div> Hal ini dikatakan ?Lana melalui surat tertulis yang disampaikan kepada Klian Dinas se Desa Canggu, Senin (2/11). </div> <div>  </div> <div> Melalui surat ìni Lana meminta kepada seluruh Klian Dinas se Desa Canggu agar  menindaklanjutinya di masing- masing banjar untuk menyampaikannya kepada masyarakatnya bagi yang belum memiliki E-KTP.</div> <div>  </div> <div> Perbekel Lana minta warga Canggu yang sudah berumur 17 tahun agar segera mengurus E-KTP dengan melakukan perekaman di kantor Desa Canggu mulai hari Rabu 4 Nopember 2020  dari jam 08.030 (WITA) sampai selesai.<em> (007/KIM/CGG).</em></div>
Tertib Administrasi Kependudukan, Warga Canggu Wajib Miliki E_KTP
02 Nov 2020