<div style="text-align: justify;"> Canggu,(7/9) - Menindaklanjuti Peraturan Bupati Badung No.52 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes),  Pemerintahan  Desa Canggu dipimpin oleh Perbekel I Nengah Lana mengadakan sidak masker, Senin (7/9).</div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> Sidak masker yang melibatkan Satgas Gotong Royong penanggulangan Covid-19 Desa Canggu dibantu oleh Kepolisian Sektor Kuta Utara tahap awal menyasar pasar tradisional Canggu.</div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> Perbekel Canggu I Nengah Lana mengatakan, melalui Perbup. ini pentingnya pemakaian masker guna pencegahan penyebaran virus corona di Badung dan Canggu khususnya.</div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> Sebagaimana diketahui dalam Pergub. dan Perbup. masyarakat perseorangan yang tidak memakai masker saat beraktifitas dikenakan sangsi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha/penyelenggara kegiatan/penanggung jawab dan fasilitas umum yang tidak menyiapkan Prokes dikenakan denda sebesar  Rp 1 juta. (007/KIM/CGG).</div>
Sikapi Perbup Badung, Perbekel Canggu Laksanakan sidak Masker
08 Sep 2020