<div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Canggu, (6/2). Dalam rangka menjaga wilayah desa Canggu tetap&nbsp; aman, tertib, dan kondusif&nbsp; Satuan Perlindungan Masyarakat ( Linmas) pukul 05.00 pagi, (6/2) mengadakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di 7 banjar yang ada di wilayah desa Canggu.</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Sidak yang diadakan kali ini berhasil menjaring sebanyak 4 orang penduduk pendatang luar Bali tanpa identitas. &quot;Ini berarti masih dijumpai ada penduduk pendatang liar di Canggu,&quot;.</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Mereka ini, buruh bangunan proyek di banjar Padanglinjong dan banjar Umabuluh, masing-masing berasal dari Jawa 2 orang dan 2 orang dari Sumba.</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Setelah terjaring penduduk pendatang tanpa identitas ini digiring langsung ke kantor desa Canggu untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Putu Gde Nupita, SH dihadiri 2 orangJaksa dari Kejari Badung.</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> &quot;Kami secara periodik terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang ada agar Canggu tetap aman, tertib dan terkendali,&quot; ujar Kepala Desa Canggu I Nengah Lana, SH.&nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Kata Lana, Canggu saat ini banyak dikunjungi pelancong mancanegara. Maka dari itu, ketertiban dan keamaman masyarakat menjadi prioritas. Pihaknya mengakui, telah terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Seperti pelanggaran terhadap ijin mendirikan bangunan, ijin usaha dan lainnya yang dapat merusak citra pariwisata.</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Penduduk pendatang tanpa identitas (KTP) oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu . (007/KIM/CGG).</div>
Masih Dijumpai Penduduk Pendatang Liar di Canggu
06 Feb 2020