<p style="text-align: justify;"> Majelis Agung Desa Adat Propinsi Bali Ida&nbsp; Penglingsir A.A putra Sukahet Puri Klungkung , Jumat (27/9/2019) mengunjungi Pura Ibu Pasek Gaduh di Br. Babakan Canggu kuta Utara Badung.</p> <p style="text-align: justify;"> Tujuan dilaksanakanya Kunjungan ini adalah untuk mengenal secara jelas lokasi Pura bersangkutan yang memiliki permasalahan hukum dan bisa bertatap muka dengan masyarakat pengempon secara langsung serta membantu menyelesaikan permasalahanya secara tuntas.</p> <p style="text-align: justify;"> Majelis Agung menjelaskan permasalahan ini dimulai dari&nbsp; Hukum adat itu sudah ada sebelum NKRI terbentuk berkisaran 78 tahun, sedangkan hukum adat sudah ada ribuan tahun silam. Oleh Karena itu NKRI di bawah UUD 45 berhak mengayomi, melindungi bahkan memperkuat Hukum adat yang ada di Seluruh Indonesia .</p> <p style="text-align: justify;"> Dengan adanya perbedaan Agama, Suku, Budaya, Ras dan Bahasa&nbsp; sudah terangkum dalam dasar Negara Pancasila, bineka tunggal ika,&nbsp; berbeda - beda tapi tetap satu.</p> <p style="text-align: justify;"> Di sini juga beliau jelaskan tentang adanya Hukum positip dan Hukum Adat yang berlaku . Permasalahan adat murni harus di selesaikan secara Hukum adat&nbsp; dan tidak boleh di interpensi oleh Hukum Nasional demikian pula sebaliknya .</p> <p style="text-align: justify;"> Adat di Bali mengenal adanya warisan leluhur berdasarkan tumpah darah artinya warisan yang selalu diIkuti dengan kewajiban /sesana. Jika ada umat yang meninggalkan sesana / beralih Agama, secara Hukum adat yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan warisan apapun, tegas beliau.</p> <p style="text-align: justify;"> Dalam kesempatan ini Majelis Agung berharap supaya umat Hindu mampu bersatu mempertahankan warisan leluhur yang telah ada. Bendesa, majelis madya sampai ke tingkat propinsi siap membantunya</p> <p style="text-align: justify;"> Sebelum acara di tutup Majelis Agung memerintahkan jero Bendesa Adat Canggu untuk membuat surat keputusan pembuatan sertifikat Pura setempat dan beliau akan menyurati Mahkamah Agung untuk membatalkan Surat putusan exsekusi tentang Pura ini.</p> <p style="text-align: justify;"> Dengan adanya dukungan penuh dari segenap warga, tokoh masyarakat, Bendesa se-kuta Utara, Majelis madya, petajuh, Majelis Agung dan aparat terkait&nbsp; acara dapat berjalan dengan baik dan lancar, <em>(006/kim cgg)</em></p>
Majelis Agung Desa Adat Propinsi Bali, Kunjungi Pura Ibu Pasek Gaduh Canggu
28 Sep 2019