<p style="text-align: justify;"> Camat Kuta Utara A.A Ngurah Arimbawa, Selasa (21/8/2019) mengeluarkan surat keputusan lanjutan tentang penetapan anggota tim pelaksana inovasi Desa (TPID), yang berjumlah 7 orang. Tiga Desa yang dimaksud : Desa Canggu 2 orang,&nbsp; Desa Dalung 3 orang dan Desa Tibubeneng 2 orang.</p> <p style="text-align: justify;"> Tujuan dikeluarkanya SK lanjutan ini adalah untuk menetapkan kembali para anggota TPID Kuta Utara di dalam melanjutkan tugas-tugasnya.&quot;Masa berlakunya SK ini adalah hanya dalam 1 tahun. Dan Setelahnya jika dipandang perlu akan diperpanjang kembali, &quot; tegas Arimbawa.</p> <p style="text-align: justify;"> Camat Kuta Utara mengharapkan, para personil yang mengemban tugas ini dapat bertugas dengan baik dan mampu melakukan pengawasan penggunaan dana Desa secara transparansi. Hendaknya penggunaan dana Desa lebih dititikberatkan pada hal-hal yang mengandung nilai inovasi. Mengacu pada pembangunan sumber daya manusia dan pemanfaatan ilmu teknologi yang sesuai dengan tujuan pemerintah secara umum. <em>(006/ Kim cgg).</em></p>
Camat Kuta Utara keluarkan SK lanjutan, anggota TPID di tiga desa
25 Aug 2019