<div style="text-align: justify;"> Tim koperasi kabupaten yang terdiri dari 4 orang Yang di ketuai oleh Ibu agung menjelaskan tentang tujuan koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggota sesuai dengan undang undang koperasi no 25 tahun 1992.</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Didalam koprasi, yang pertama harus ada adalah anggota koperasi. Disini juga harus ditentukan adanya Pengurus koperasi dan pengawasnya supaya semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar, jelas Ibu Agung seraya menambahkan, Selain simpan pinjam koperasi juga bisa bergerak dalam jasa lain seperti konsumsi, pelayanan barang dan jasa Serta yang lainya yang berhubungan dengan kegiatan demi kemajuan koperasi.</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Didalam menangani permasalahan koperasi,&nbsp; pertama koperasi yang kita bentuk harus berbadan hukum. Pengurusan izin koperasi bisa dilakukan minimal 3 bulan setelah koperasi dinyatakan berjalan. Disini juga harus di tentukan adanya anggaran dasar dan anggaran Rumah tangga yang jelas demi kelangsungan koperasi kedepanya. <em>(006/kim cgg)</em></div>
Perbekel Lana hadiri penyuluhan koperasi AWD
05 Jul 2019