<div style="text-align: justify;"> Canggu, (3/7). Perbekel Canggu I Nengan Lana, SH bersama Satpol PP. Kecamatan Kuta Utara turun langsung meninjau ke lapangan atas adanya informasi bahwa di Subak Umadesa Banjar Babakan Canggu ada kegiatan proyek pembangunan yang disinyalir melanggar jalur hijau.&nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> &quot;Setelah kita cek ke lapangan, ternyata memang benar ada rencana pembangunan tempat&nbsp; pemukiman oleh investor yang nantinya untuk diperjualbelikan kembali kepada masyarakat,&quot; ucap Lana di lokasi Rabu (3/7).</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Tegas Lana, sejak lama Subak Umadesa menjadi inceran para investor karena lokasinya yang setrategis. Padahal subak ini masih dimanfaatkan oleh petani sebagai lahan pertanian yang cukup subur. Sehingga Pemkab Badung menetapkan Subak Umadesa sebagai kawasan jalur hijau.&nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> &quot;Yang namanya jalur hijau, berarti tidak boleh ada bangunan, ini namanya telah melanggar jalur hijau,&quot; tutur Lana, sambil menambahkan, karena melanggar maka investor harus mempertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannya.</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Di atas lahan seluas 38 are itu, rencananya akan dibangun proyek perumahan oleh pengembang. Padahal investor sudah tahu bahwa lahan tersebut berada di kawasan jalur hijau. Pembangunan proyek ini baru tahap awal pembuatan jalan, sebelum dikapling untuk dijual kepada masyarakat. <em>(007/kim/cgg).</em></div>
Perbekel dan Satpol PP. Tinjau Proyek yang Melanggar Jalur Hijau
04 Jul 2019