<div style="text-align: justify;"> Canggu-Minggu (3/3/2019) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.&nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> BPD memiliki wewenang membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.&nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD yang terbentuk melalui proses yang baik tentu akan menjadikan peran BPD yang lebih efektif dan optimal. Dalam rapat banjar hari Minggu (24/2/2019) warga banjar Padang Tawang memilih anggota BPD.&nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Dari 112 KK yang ada di Padang Tawang, yang hadir dalam rapat 75 orang, total suara 74, tidah sah 1. Dari pemilihan tersebut, I Kadek Eben Haezer, SS terpilih menjadi anggota BPD yang akan mewakili banjar Padang Tawang. (Sha)</div>
Pemilihan anggota BPD di banjar Padang Tawang
05 Mar 2019