<div style="text-align: justify;"> Hari ini tanggal 28 Nopember 2018 bertempat tinggal di kantor Kepala Desa Canggu, kec. Kuta Utara Kab. Badung, diadakan sosialisasi Pajak Daerah. Hadir dalam kesempatan ini yaitu Kepala Desa Canggu, I Nengah Lana,SH, kelian Dinas dan Kelian Adat se-desa Canggu, perwakilan pengusaha lokal, serta dari pihak Badan Pendapatan Daerah Badung hadir Bapak I Gede Suardika sekretaris dari Dinas Pendapatan daerah kab. Badung , mewakili Kepala Dinas.</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Badan Pendapatan Daerah&nbsp; yang diwakili ibu Dayu, menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah no 15 tahun 2011 pajak yg disetorkan ke PAD Badung merupakan titipan konsumen yang harus disetorkan oleh pemilik usaha. sedangkan tata cara untuk&nbsp; menyetorkan pajak tersebut adalah dengan mendaftar sebagai wajib pajak.</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Sedangkan besarnya tarif pajak sesuai dengan usaha yang dilakukan, seperti untuk hotel atau villa sebesar 10%, Restorant 10% sedangkan pajak untuk hiburan sebesar 12,5%. Bayu&nbsp; Angga Wiguna dari staff Tehnologi Informasi Dinas Pendapatan Daerah mengatakan, untuk mengurangi antrean pembayan pajak langsung ke kantor Dinas Pendapatsn Daerah sudah pula disiapkan cara bayar pajak secara online.</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Untuk menambah PAD, pemerintah Badung juga sudah mempunyai inovasi pajak online yang disebut SIDUPA ( Sistim Pengaduan Perpajakan) dan sudah diadakan pelatihan tata cara perpajakan online di sebagian tempat di Kabupaten Badung.</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Melalui sosialisasi ini diharapkan pemahaman tentang pajak dan kesadaran membayar pajak semakin terbangun dalam kehidupan masyarakat di desa Canggu.&nbsp; <strong><em>(Sudita)</em></strong></div>
Tingkatkan kesadaran wajib pajak melalui sosialisasi pajak daerah
29 Nov 2018