<p style="text-align: justify;"> Menindaklanjuti hasil keputusan Pengadilan  Negeri Denpasar, hari Minggu, (30/9/2018), Prejuru desa adat Canggu yang dipimpin oleh Jero Bendesa Drs I Nyoman Sujapa,S.Pd.M.Pd.H, di ruang pertemuan kantor LPD desa adat Canggu, melaksanakan rapat pleno dengan tujuan menelusuri kembali kebenaran dari hasil  putusan pengadilan tersebut di atas.</p> <p style="text-align: justify;"> Menurut jero Bendesa desa adat Canggu, yang melatarbelakangi dilakukanya penelusuran ini supaya apa yang menjadi kebenaran dari hasil keputusan pengadilan itu betul - betul bisa dipastikan dan dipertanggungjawakan kebenarannya melalui lembaga - lembaga yang terkait.</p> <p style="text-align: justify;"> Dalam hal ini Jero Bendesa juga menambahkan tentang kepedulian kita terhadap kelestarian dan keajegan Pura patut diprioritaskan dan diberi perhatian yang lebih.</p> <p style="text-align: justify;"> Yang turut hadir dalam acara rapat pleno ini adalah Jero Bendesa Desa Adat Canggu beserta baga - baganya, Kelian Adat sedesa Adat Canggu, Pengurus LPD  dan semua prejuru Desa Adat Canggu.</p> <p style="text-align: justify;"> Semua yang hadir dalam acara rapat ini sangat setuju dan antusias  sekali dengan agenda rapat yang diputuskan demi keajegan dan kelestarian pura. <strong><em>( GAR )</em></strong></p>
Penelusuran aset Pura Padonan desa adat Canggu
02 Oct 2018