<p style="margin: 0cm 0cm 10pt; text-align: justify;"><span style="font-size:11pt"><span style="text-justify:inter-ideograph"><span style="line-height:150%"><span style="tab-stops:49.65pt"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span bookman="" lang="EN-US" old="" style="">Sebagai bagian dari prinsip tata pemerintahan yang baik, akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban dan menjelaskan kinerja atas program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran sebagai konsekuensinya, Perbekel harus memberikan penjelasan atas apa yang telah dilakukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimilikinya kepada masyarakat, kepada Pemerintah Daerah melalui Camat, dan kepada Badan Permusyawaratan Desa, khususnya tentang implementasi program dan kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan strategi dan prioritas serta arah kebijakan pembangunan.Sebagai bagian dari prinsip tata pemerintahan yang baik, akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban dan menjelaskan kinerja atas program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran sebagai konsekuensinya, Perbekel harus memberikan penjelasan atas apa yang telah dilakukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimilikinya kepada masyarakat, kepada Pemerintah Daerah melalui Camat, dan kepada Badan Permusyawaratan Desa, khususnya tentang implementasi program dan kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan strategi dan prioritas serta arah kebijakan pembangunan.</span></span></span></span></span></span></p> <p style="margin-left:21.25pt; text-align:justify; margin:0cm 0cm 10pt"> </p>
Perbekel Sampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022
06 Mar 2023